Konsep Syariah

Apakah asuransi sesuai dengan prinsip Syariah? Bagaimana manfaat dan ketentuannya? Mari kita bahas bersama-sama. Terlebih dahulu Maulana sampaikan bahwa segala Produk yang ada dan di jelaskan secara mendetail pada blog ini memiliki opsi Syariah. Dengan kata lain ada produk yang sesuai dan di awasi oleh dewan Syariah Indonesia.

Mengapa Asuransi itu mulia? Dalam Islam terdapat Hadist riwayat Muslim berkata demikian “ Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara; Muda sebelum Tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati” menyarankan adanya persiapan terhadap keuangan dan kesehatan. Di Prudential kami menggunakan konsep yang sesuai dengan konsep Syariah terhadap produk yang di ulas dalam website ini dengan memperhatikan unsur Gharar, Riba, Maysir.

Sejarah singkat perusahan Asuransi Syariah:

  • Sudanese Islamic Insurance (1979)

  • Islamic Arab Insurance. Co (1979)

  • Dar Al-Maal Al-Islami, Geneva (1981)

  • Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A. Luxemberg (1983)

  • Islamic Takafol & Re- Takafol Company, Bhamas (1983)

  • Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah, Bahrain, E.C (1983)

  • Takaful Malaysia (1985)

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi / premi yang mereka bayar untuk membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian anggota. Peserta melakukan risk sharing antar anggota atau peserta. Peran perusahaan asuransi dalam hal ini Prudential terbatas pada pengelolaan operasional perusahaan asuransi dan menginvestasikan dana Tabarru.

Jadi secara singkat Asuransi Syariah adalah tanggung jawab bersama, saling membantu dan bekerjasama, perlindungan bersama.

> Akad antara pemegang polis atau peserta: TABARRU

  • Antar peserta saling menanggung setiap resiko yang ada.

  • Ada saat membayar dan menerima bantuan untuk membagi resiko yang ada.

  • Bukan bertujuan mendapatkan keuntungan.

> Akad peserta dengan perusahaan Asuransi: TIJARAH

  • Perusahaan asurnasi berperan sebagai:

    • underwriter dan administrator (fungsi seleksi)

    • collector

    • fund manager

  • Kontribusi atau premi iuran dari peserta bukan sebagai pendapatan.

  • Perusahaan akan mendapatkan management fee dari fungsinya sebagai administrator.

  • Untuk memanfaatkan dana TABARRU / POOL OF HIBAH FUND, perusahaan akan mendapatkan bagi hasil atau fee.

> Tipe Akad pada produk Syariah:

  • Antar peserta menggunakan Akad Tabarru disebut Hibah.

  • Antar peserta dan perusahaan menggunakan Akad Tijarah disebut Wakalah bil Ujrah.

> Surplus Sharing

Adalah dana yang diberikan kepada peserta bila terdapat kelebihan dari rekening Tabarru termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan, jika ada.

  • Dihitung pada akhir tahun kalender

  • 30% dari surplus sharing akan ditahan dalam dana Tabarru. 70% dari surplus sharing akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan.

  • Besarnya pembagian surplus sharing 80% dari 70% dibagikan kepada peserta asuransi. 20% dari 79% merupakan hak perusahaan sebagai bagian keuntungan.

  • Dibayarkan setiap tanggal 30 april setiap tahun.

> Produk Asuransi dengan konsep syariah antara lain:

Isilah form dibawah ini agar kami berikan yang terbaik sesuai konsep syariah.