Tidak Dibayar

Saat artikel ini di buat, masalah klaim dari artis ternama yang anaknya mengalami kecelakaan yang menewaskan 7 orang di jalan tol masih berlanjut. Pihak Prudential menolak membayar klaim yang di ajukan sebesar 500 juta. Bagi sebagian orang atau mungkin Anda sendiri menjadi ragu akan kesungguhan perusahaan dalam membayar klaim. Karena klaim adalah tujuan nomer satu ketika mengikuti atau memutuskan ikut dalam suatu perusahaan Asuransi, dalam hal ini Prudential.

Penulis netral dalam hal ini. Seperti yang kita ketahui dari berita yang berkembang bahwa Keluarga sang artis telah bertanggung jawab, terlepas realisasinya seperti apa bukan konteks kita pada saat ini. Para korban akan disekolahkan, akan ditanggung sampai lulus kuliah, biaya hidupnya akan diganti dan lain sebagainya. Sekedar mengingatkan bahwa korban ada 7 orang. Bayangkan biaya yang harus ditanggung keluarga sang artis akibat peristiwa ini, tentu besar bukan?

Upaya sang artis tersebut luar biasa, memang selayaknya sebagai seorang orang tua membela Anak yang sedang terkena masalah. Itulah orang tua. Beban yang ditanggung orang tua sangatlah besar, dari sisi hukum harus dipertanggung jawabkan, dari sisi moral harus menghadapi tudingan masyarakat se Indonesia, dari segi biaya rumah sakit besar, dari segi biaya pertanggung jawaban terhadap keluarga korban juga tidak kalah besarnya, belum lagi potensi kerugian akibat sang Artis tidak dapat bekerja dikarenakan mengurus masalah sang Buah hati. Menjadi wajar ketika Prudential menolak membayar klaim rumah sakit sebesar 500 juta menjadi tambahan masalah atau beban bagi orang tua tersebut.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal yang sewajarnya terjadi pada diri kita sendiri, pada dasarnya kita sebagai manusia tidak menyukai atau cenderung menghindari masalah. Jika Tuhan mengijinkan jangan ada masalah di dunia ini, kata hati penulis. Tapi kenyataannya tidak demikian, maka reaksi kita sebagai manusia adalah berusaha meminimalisir atau mengurangi masalah. Dalam konteks ini biaya rumah sakit sang anak sebesar 500 juta, dimana sang artis berusaha mengupayakan agar terbayar oleh Prudential.

Jika penulis mengalami hal yang sama maka penulis pun mungkin akan melakukan hal demikian. Namun sudah jelas bahkan sebelum menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) bahwa ada hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Aturan sudah jelas bahwa pelanggaran hukum tidak dibenarkan. Dari sisi penulis melihat bahwa mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM. Untuk memiliki SIM ada kecukupan usia, pada kasus kecelakaan maut pengemudi tidak memiliki SIM mengingat masih dibawah umur, terjadi pada jam 3 dini hari. Anda yang menilai apakah benar demikian atau tidak.

Upaya sang artis yang mengalami kecelakaan patut diacungi jempol, meskipun kaya, tenar, punya banyak uang namun tetap menggunakan asuransi. Di pihak lain Prudential adalah perusahaan ternama yang taat pada hukum di negara kita. Perihal pembayaran klaim telah ditulis dengan jelas di polis, bahkan sebelum jadi polis atau sebelum seorang menjadi nasabah dari Prudential. Pada ilustrasi manfaat dengan jelas telah ditulis bahwa jika ada hubungannya dengan tindakan pelanggaran hukum, tidak dibayar. Dan memang demikian, jika tidak maka pelanggar hukum akan menganggap asuransi sebagai cara membenarkan tindakan pelanggaran hukum.

Jika artis ternama Tanah Air, kaya raya menggunakan asuransi bagaimana dengan Anda? Anda ke toko lampu mencari lampu yang bergaransi apakah diri Anda sendiri tidak Anda “Garansi” ?

Pelajari dengan seksama sebelum menyetujui klausal yang ada, tanyakan kepada Agent Anda. Anda berhak tahu. Pilihlah Agent yang berkualitas dan berintegritas. Agent yang baik akan membela Anda dan membela Perusahaan dimana dia bekerja.

Link berita terkait

http://jakartamagazine.com/ojk-angkat-bicara-soal-kasus-dul-vs-prudential/

http://jakartamagazine.com/ylki-sepakat-dengan-prudential-soal-asuransi-dul/

Contoh Kasus

Berikut adalah contoh kasus klaim di Prudential beserta manfaat dan perhitungannya.

Kita gunakan informasi umum berikut:

  • nama   : Pak A

  • usia      : 35 tahun

  • premi : 3 juta pada asuransi (PRUlink assurance account), 2 juta pada tabungan atau investasi (PRUsaver). Total Rp 5.000.000 perbulan

  • Manfaat yang dimiliki Pak A

PRUlink assurance account : Rp 100.000.000 dengan usia pertanggungan hingga usia 99 tahun

PRUcrisis cover benefit 34 : Rp 150.000.000 dengan usia pertanggungan hingga usia 75 tahun

PRUcrisis income                : Rp 30.000.000 dengan usia pertanggungan hingga usia 65 tahun

PRUearly stage crisis cover : Rp 80.000.000 dengan usia pertanggungan hingga usia 75 tahun

PRUhospital and surgical   : plan C dengan usia pertanggungan hingga usia 75 tahun

PRUpayor 33              : Rp 5.000.000 (Rp 3.000.000 pada asuransi ; Rp 2.000.000 pada investasi dengan usia pertanggungan hingga usia 65 tahun)

PRUaccident death and disablement : Rp 200.000.000 dengan usia pertanggungan hingga usia 85 tahun

Skenario 1

Suatu saat Pak A mengalami mengiitis bacterial tahap awal. Pak A menginap di rumah sakit selama 7 hari dengan biaya kamar perhari Rp 600.000. maka atas kejadian tersebut Pak A mendapat manfaat sesuai Plan C yaitu Rp 500.000 per hari. Untuk selisih Pak A menggunakan asuransi dari perusahaan lain. Pak A juga mendapatkan Rp 40.000.000 karena ini penyakit kritis tahap awal maka Pak A mendapatkan 50% dari uang pertanggungan PRUearly stage crisis cover.

Setelah 2 tahun sejak kejadian itu Pak A pada usia 50 tahun mengalami serangan jantung, dirawat di rumah sakit selama 20 hari dengan biaya Rp 700.000 per hari. Maka atas kejadian tersebut Pak A mendapatkan pergantian biaya rumah sakit sesuai Plan C sebesar Rp 500. 000 selisih diklaimkan ke asuransi lain. Atas serangan jantung maka Pak A mendapatkan pergantian biaya PRUearly stage crisis cover sebesar Rp 40.000.000 (50 % sisa dari dana PRUearly stage crisis cover yang masih ada), Pak A juga mendapatkan dana dari PRUcrisis cover 34 sebesar Rp 150.000.000, masih ditambah manfaat bebas biaya asuransi dan investasi dari PRUpayor 33 sebesar Rp 5.000.000 perbulan hingga usia 75 tahun. Ditambah lagi manfaat pergantian biaya hidup PRUcrisis income sebesar Rp 30.000.000 pertahun diberikan pada Pak A hingga usia 65 tahun. Dengan segala manfaat lain yang masih berlaku sesuai usia pertanggungan.

Pada usia 73 tahun Pak A meninggal karena kecelakaan menggunakan bus kota. Maka atas kejadian tersebut anggota keluarga atau ahli waris Pak A mendapatkan:

  • uang pertanggungan dasar PRUlink assurance account sebesar Rp 100.000.000

  • uang pertanggungan PRUaccident death and disablement sebesar 2 kali lipat dari nominal yang tertera karena ini adalah kecelakaan menggunakan transportasi umum, sebesar Rp 400.000.000

  • ditambah nilai tunai sebagai bagian dari investasi (PRUsaver) sebagai contoh investasi Pak A pada saat meninggal berada posisi Rp 450.000.000.

jadi total anggota keluarga Pak A mendapat : Rp 100.000.000 + Rp 400.000.000 + Rp 450.000.000 = Rp 950.000.000 dan masih ditambah dari perusahaan lain. Dengan asumsi memiliki asuransi di perusahaan lain.

skenario 2

Suatu saat Pak A mengalami mengiitis bacterial tahap awal. Pak A menginap di rumah sakit selama 7 hari dengan biaya kamar perhari Rp 600.000. maka atas kejadian tersebut Pak A mendapat manfaat sesuai Plan C yaitu Rp 500.000 per hari. Untuk selisih Pak A menggunakan asuransi dari perusahaan lain. Pak A juga mendapatkan Rp 40.000.000 karena ini penyakit kritis tahap awal maka Pak A mendapatkan 50% dari uang pertanggungan PRUearly stage crisis cover.

Pada usia 73 tahun Pak A meninggal karena kecelakaan menggunakan bus kota. Maka atas kejadian tersebut anggota keluarga atau ahli waris Pak A mendapatkan:

  • uang pertanggungan dasar PRUlink assurance account sebesar Rp 100.000.000

  • uang pertanggungan PRUaccident death and disablement sebesar 2 kali lipat dari nominal yang tertera karena ini adalah kecelakaan menggunakan transportasi umum, sebesar Rp 400.000.000

  • ditambah nilai tunai sebagai bagian dari investasi (PRUsaver) sebagai contoh investasi Pak A pada saat meninggal berada posisi Rp 450.000.000.

  • karena semasa hidup Pak A belum pernah klaim penyakit kritis tahap akhir maka ditambahkan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 sebesar Rp 150.000.000

jadi total anggota keluarga Pak A mendapat : Rp 100.000.000 + Rp 400.000.000 + Rp 150.000.000 + Rp 450.000.000 = Rp 1.100.000.000 dan masih ditambah dari perushaan lain. Dengan asumsi memiliki asuransi di perusahaan lain.

Untuk mengetahui apa saja yang Anda dapatkan harap klik disini. GRATIS. Atau isi form singkat dibawah ini.

Dan masih banyak contoh lain. Apabila Anda saat ini mengalami masalah klaim asuransi, Anda dapat menggunakan Badan Mediasi Asuransi. Ini adalah lembaga yang menengahi masalah asuransi Anda.