Tidak Dibayar

Saat artikel ini di buat, masalah klaim dari artis ternama yang anaknya mengalami kecelakaan yang menewaskan 7 orang di jalan tol masih berlanjut. Pihak Prudential menolak membayar klaim yang di ajukan sebesar 500 juta. Bagi sebagian orang atau mungkin Anda sendiri menjadi ragu akan kesungguhan perusahaan dalam membayar klaim. Karena klaim adalah tujuan nomer satu ketika mengikuti atau memutuskan ikut dalam suatu perusahaan Asuransi, dalam hal ini Prudential.

Penulis netral dalam hal ini. Seperti yang kita ketahui dari berita yang berkembang bahwa Keluarga sang artis telah bertanggung jawab, terlepas realisasinya seperti apa bukan konteks kita pada saat ini. Para korban akan disekolahkan, akan ditanggung sampai lulus kuliah, biaya hidupnya akan diganti dan lain sebagainya. Sekedar mengingatkan bahwa korban ada 7 orang. Bayangkan biaya yang harus ditanggung keluarga sang artis akibat peristiwa ini, tentu besar bukan?

Upaya sang artis tersebut luar biasa, memang selayaknya sebagai seorang orang tua membela Anak yang sedang terkena masalah. Itulah orang tua. Beban yang ditanggung orang tua sangatlah besar, dari sisi hukum harus dipertanggung jawabkan, dari sisi moral harus menghadapi tudingan masyarakat se Indonesia, dari segi biaya rumah sakit besar, dari segi biaya pertanggung jawaban terhadap keluarga korban juga tidak kalah besarnya, belum lagi potensi kerugian akibat sang Artis tidak dapat bekerja dikarenakan mengurus masalah sang Buah hati. Menjadi wajar ketika Prudential menolak membayar klaim rumah sakit sebesar 500 juta menjadi tambahan masalah atau beban bagi orang tua tersebut.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal yang sewajarnya terjadi pada diri kita sendiri, pada dasarnya kita sebagai manusia tidak menyukai atau cenderung menghindari masalah. Jika Tuhan mengijinkan jangan ada masalah di dunia ini, kata hati penulis. Tapi kenyataannya tidak demikian, maka reaksi kita sebagai manusia adalah berusaha meminimalisir atau mengurangi masalah. Dalam konteks ini biaya rumah sakit sang anak sebesar 500 juta, dimana sang artis berusaha mengupayakan agar terbayar oleh Prudential.

Jika penulis mengalami hal yang sama maka penulis pun mungkin akan melakukan hal demikian. Namun sudah jelas bahkan sebelum menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) bahwa ada hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Aturan sudah jelas bahwa pelanggaran hukum tidak dibenarkan. Dari sisi penulis melihat bahwa mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM. Untuk memiliki SIM ada kecukupan usia, pada kasus kecelakaan maut pengemudi tidak memiliki SIM mengingat masih dibawah umur, terjadi pada jam 3 dini hari. Anda yang menilai apakah benar demikian atau tidak.

Upaya sang artis yang mengalami kecelakaan patut diacungi jempol, meskipun kaya, tenar, punya banyak uang namun tetap menggunakan asuransi. Di pihak lain Prudential adalah perusahaan ternama yang taat pada hukum di negara kita. Perihal pembayaran klaim telah ditulis dengan jelas di polis, bahkan sebelum jadi polis atau sebelum seorang menjadi nasabah dari Prudential. Pada ilustrasi manfaat dengan jelas telah ditulis bahwa jika ada hubungannya dengan tindakan pelanggaran hukum, tidak dibayar. Dan memang demikian, jika tidak maka pelanggar hukum akan menganggap asuransi sebagai cara membenarkan tindakan pelanggaran hukum.

Jika artis ternama Tanah Air, kaya raya menggunakan asuransi bagaimana dengan Anda? Anda ke toko lampu mencari lampu yang bergaransi apakah diri Anda sendiri tidak Anda “Garansi” ?

Pelajari dengan seksama sebelum menyetujui klausal yang ada, tanyakan kepada Agent Anda. Anda berhak tahu. Pilihlah Agent yang berkualitas dan berintegritas. Agent yang baik akan membela Anda dan membela Perusahaan dimana dia bekerja.

Link berita terkait

http://jakartamagazine.com/ojk-angkat-bicara-soal-kasus-dul-vs-prudential/

http://jakartamagazine.com/ylki-sepakat-dengan-prudential-soal-asuransi-dul/

Leave a comment