PRUlink assurance account corporate

  Merupakan Produk Dasar dari PRUDENTIAL yang ditujukan bagi para pelaku usaha yang ingin melaksanakan instruksi Kementrian Tenaga Kerja dengan memberikan manfaat perlindungan maksimal dan terpercaya. Serta ingin meningkatkan taraf kesehjateraan ASET UTAMA perusahan agar kinerja meningkat dan berimplikasi positif terhadap pendapatan perusahaan.

> Bentuk BADAN USAHA yang dapat menggunakan produk ini berupa :

  1. Perseroan Terbatas (PT)

  2. Yayasan

  3. Koperasi

  4. Firma

  5. CV

> Adapun persyaratan yang diperlukan adalah :

  1. Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan Perubahannya

  2. Surat Pendirian PT / Yayasan dari Mentri Hukum dan HAM

  3. Surat Persetujuan Pendirian Kooperasi dari Mentri Koperasi dan UKM

  4. Pendaftaran Akta Pendirian CV / Firma pada Pengadilan Negeri

  5. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Badan Usaha

  6. Surat Ijin Usaha

  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku

  8. Surat keterikatan Hubungan Kerja

  9. Minimal peserta 5 orang hingga tak terhingga.

> Manfaat yang didapatkan Karyawan dan Badan Usaha antara lain:

  Manfaat dan ketentuan sama dengan individual klik disini untuk mengetahuinya. Ada suatu kesepakatan bersama antara pihak Badan Usaha dengan karyawan yang mengikuti program ini. Hal ini dikarenakan pemegang polis, sebagai pemegang kuasa penuh adalah Badan Usaha. Badan Usaha berhak mengatur kesepakatan tertulis antara Badan Usaha dan Karyawan mengenai alokasi dana.

  Bagi Karyawan atau Badan Usaha yang membutuhkan Presentasi Produk yang luar biasa ini harap menghubungi Maulana ( 0852 3968 6373 ) atau melalui e mail dan yahoo messenger di alamat maulanamaradona@yahoo.com durasi presentasi 30 menit dilajutkan tanya jawab singkat. Tanpa dikenakan biaya.

Untuk mengetahui manfaat apa saja yang Anda dapatkan silahkan klik disini. GRATIS

Apabila bukan badan usaha diatas maka klik disini untuk produk yang sesuai.

Mohon isi form dibawah ini berkaitan dengan PRUlink assurance account corporate untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Terima kasih.

Leave a comment